Apa Itu Hukum Internasional?
Pengantar Hukum Internasional: Apa Itu Hukum Internasional?
Apa itu hukum internasional? – Hukum internasional mengatur hubungan antar negara dan entitas internasional lainnya. Ia berbeda secara signifikan dengan hukum domestik yang berlaku di dalam suatu negara. Memahami hukum internasional penting karena ia membentuk kerangka kerja bagi kerjasama global, resolusi konflik, dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Definisi hukum internasional sendiri cukup luas. Secara sederhana, dapat diartikan sebagai seperangkat aturan, norma, dan prinsip yang mengatur perilaku negara-negara dan organisasi internasional dalam hubungan timbal balik mereka. Aturan-aturan ini, berbeda dengan hukum domestik, tidak diberlakukan oleh suatu otoritas pusat yang tunggal, melainkan bergantung pada persetujuan dan kerjasama antar negara.
Singkatnya, hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Namun, penerapannya juga berdampak pada individu, misalnya dalam hal perwalian anak. Jika kita bicara soal orang tua tunggal atau wali, aturan hukum nasional tentu berperan, namun hal ini juga bisa terkait dengan perjanjian internasional tentang hak anak. Untuk memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dalam pengasuhan anak, silahkan baca artikel ini: Hukum Perwalian Anak: Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Tunggal atau Wali.
Kembali ke hukum internasional, kompleksitasnya terletak pada bagaimana norma-norma tersebut diimplementasikan dan dipatuhi oleh negara-negara yang berbeda.
Perbedaan Hukum Internasional Publik dan Privat
Hukum internasional dibagi menjadi dua cabang utama: hukum internasional publik dan hukum internasional privat. Hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, organisasi internasional, dan individu dalam konteks hubungan internasional. Sementara itu, hukum internasional privat berkaitan dengan penerapan hukum domestik suatu negara terhadap sengketa yang melibatkan unsur asing, seperti perselisihan kontrak antar warga negara yang berbeda atau masalah warisan internasional.
Contoh Kasus Penerapan Hukum Internasional
Salah satu contoh nyata penerapan hukum internasional adalah kasus sengketa teritorial di Laut Cina Selatan. Beberapa negara mengklaim kedaulatan atas wilayah perairan dan pulau-pulau di kawasan ini, yang kaya akan sumber daya alam. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menjadi dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, meskipun implementasinya seringkali kompleks dan melibatkan negosiasi yang panjang dan rumit. Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, misalnya, memainkan peran penting dalam menafsirkan UNCLOS dalam konteks sengketa tersebut.
Sumber-Sumber Utama Hukum Internasional
Sumber-sumber utama hukum internasional didefinisikan dalam Pasal 38(1) Statuta Mahkamah Internasional. Sumber-sumber tersebut meliputi perjanjian internasional (traktat), kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan putusan pengadilan dan doktrin para ahli hukum.
Singkatnya, hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Namun, penerapannya juga berdampak pada individu, misalnya dalam hal perwalian anak. Jika kita bicara soal orang tua tunggal atau wali, aturan hukum nasional tentu berperan, namun hal ini juga bisa terkait dengan perjanjian internasional tentang hak anak. Untuk memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dalam pengasuhan anak, silahkan baca artikel ini: Hukum Perwalian Anak: Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Tunggal atau Wali.
Kembali ke hukum internasional, kompleksitasnya terletak pada bagaimana norma-norma tersebut diimplementasikan dan dipatuhi oleh negara-negara yang berbeda.
- Perjanjian Internasional (Traktat): Perjanjian tertulis antara negara-negara yang mengikat secara hukum.
- Kebiasaan Internasional (Customary International Law): Aturan-aturan yang muncul dari praktik negara yang konsisten dan dipercaya sebagai hukum yang mengikat.
- Prinsip-Prinsip Umum Hukum: Prinsip-prinsip hukum yang diakui secara umum oleh sistem hukum domestik berbagai negara.
- Putusan Pengadilan dan Doktrin Para Ahli Hukum: Putusan pengadilan internasional dan pendapat para ahli hukum internasional memberikan interpretasi dan klarifikasi atas hukum internasional.
Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Domestik
Karakteristik | Hukum Internasional | Hukum Domestik |
---|---|---|
Subjek Hukum | Negara, organisasi internasional, kadang-kadang individu | Individu, korporasi, pemerintah |
Pembuatan Hukum | Persetujuan negara, kebiasaan, prinsip umum | Parlemen, badan legislatif |
Penerapan Hukum | Kerjasama antar negara, sanksi internasional | Aparat penegak hukum negara |
Pengadilan | Mahkamah Internasional, pengadilan arbitrase ad hoc | Pengadilan nasional |
Sanksi | Sanksi ekonomi, diplomatik, bahkan militer (dalam kasus pelanggaran berat) | Denda, penjara, hukuman lainnya |
Sumber Hukum Internasional
Hukum internasional, sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara, tidak memiliki satu badan legislatif tunggal seperti yang ada dalam hukum domestik. Oleh karena itu, sumber-sumber hukum internasional menjadi sangat penting untuk memahami bagaimana norma-norma hukum internasional dibentuk dan diterapkan. Sumber-sumber ini saling melengkapi dan membentuk suatu sistem yang kompleks dan dinamis.
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional, juga dikenal sebagai traktat atau konvensi, merupakan sumber hukum internasional yang paling penting dan spesifik. Ini adalah kesepakatan tertulis antara dua negara atau lebih yang mengikat secara hukum bagi para pihak yang menandatanganinya. Perjanjian dapat mengatur berbagai hal, mulai dari perdagangan dan kerjasama ekonomi hingga hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan. Proses pembentukannya biasanya melibatkan negosiasi, penandatanganan, ratifikasi, dan pengumuman secara resmi. Setelah diratifikasi, perjanjian menjadi bagian dari hukum domestik negara-negara yang meratifikasinya, dan pelanggaran terhadap perjanjian dapat menimbulkan konsekuensi hukum internasional.
Singkatnya, hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Namun, penerapannya juga berdampak pada individu, misalnya dalam hal perwalian anak. Jika kita bicara soal orang tua tunggal atau wali, aturan hukum nasional tentu berperan, namun hal ini juga bisa terkait dengan perjanjian internasional tentang hak anak. Untuk memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dalam pengasuhan anak, silahkan baca artikel ini: Hukum Perwalian Anak: Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Tunggal atau Wali.
Kembali ke hukum internasional, kompleksitasnya terletak pada bagaimana norma-norma tersebut diimplementasikan dan dipatuhi oleh negara-negara yang berbeda.
Contoh perjanjian internasional yang berpengaruh signifikan adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang membentuk kerangka kerja untuk kerja sama internasional dan memelihara perdamaian dunia. Perjanjian lain yang penting termasuk Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida. Perjanjian-perjanjian ini memiliki dampak yang luas terhadap perilaku negara dan hubungan internasional.
Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional terbentuk dari praktik negara yang konsisten dan berkelanjutan yang dilakukan dengan keyakinan bahwa praktik tersebut mengikat secara hukum (opinio juris sive necessitatis). Artinya, negara-negara tidak hanya melakukan praktik tersebut secara berulang, tetapi juga meyakini bahwa mereka berkewajiban untuk melakukannya karena adanya aturan hukum internasional yang mengatur. Pembentukan kebiasaan internasional membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya kompleks, membutuhkan bukti yang kuat tentang praktik negara dan keyakinan mereka.
Singkatnya, hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Namun, pemahamannya tak lepas dari prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku secara universal, termasuk tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum. Bayangkan jika sebuah negara melakukan tindakan yang merugikan negara lain; hal ini terkait erat dengan Hukum Perbuatan Melawan Hukum: Tanggung Jawab Perbuatan yang Merugikan Orang Lain , yang juga menjadi landasan penting dalam hukum internasional.
Jadi, memahami hukum perbuatan melawan hukum ini membantu kita mengerti lebih dalam bagaimana hukum internasional menjaga ketertiban dan keadilan di antara negara-negara di dunia.
Contoh kebiasaan internasional antara lain kekebalan diplomatik, yang melindungi diplomat dari penuntutan hukum di negara penerima, dan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional, meskipun terdapat pengecualian yang diakui dalam hukum internasional, seperti hak untuk membela diri.
Singkatnya, hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Namun, perkembangan teknologi juga membutuhkan kerangka hukum yang jelas, seperti dalam transaksi elektronik. Perkembangan pesat e-commerce menuntut regulasi yang kuat, yang dibahas lebih lanjut dalam artikel ini: Hukum E-commerce: Regulasi Transaksi Elektronik. Memahami regulasi ini penting karena berkaitan erat dengan bagaimana hukum internasional diterapkan dalam konteks globalisasi dan perdagangan digital.
Jadi, pemahaman mendalam tentang hukum internasional menjadi dasar penting dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.
Prinsip-Prinsip Umum Hukum
Prinsip-prinsip umum hukum merupakan prinsip-prinsip hukum dasar yang diakui secara universal dalam sistem hukum nasional berbagai negara. Prinsip-prinsip ini, karena kesamaan dan penerimaan luasnya, dianggap sebagai bagian dari hukum internasional. Contoh prinsip umum hukum termasuk prinsip itikad baik (good faith), larangan penyalahgunaan hak, dan prinsip kesetaraan antar negara.
Yurisprudensi
Yurisprudensi, atau putusan pengadilan internasional, meskipun bukan sumber hukum formal seperti perjanjian atau kebiasaan, memainkan peran penting dalam pengembangan dan interpretasi hukum internasional. Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan pengadilan internasional lainnya memberikan interpretasi atas norma-norma hukum internasional dan membantu membentuk pemahaman yang lebih jelas tentang hukum yang berlaku. Namun, putusan pengadilan internasional hanya mengikat para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, dan tidak memiliki kekuatan *stare decisis* seperti di banyak sistem hukum domestik.
Ringkasan Sumber Hukum Internasional
- Perjanjian Internasional: Kesepakatan tertulis antara dua negara atau lebih. Contoh: Piagam PBB, Konvensi Jenewa.
- Kebiasaan Internasional: Praktik negara yang konsisten dan berkelanjutan dengan keyakinan hukum. Contoh: Kekebalan diplomatik, larangan penggunaan kekerasan.
- Prinsip-Prinsip Umum Hukum: Prinsip dasar yang diakui secara universal dalam sistem hukum nasional. Contoh: Itikad baik, larangan penyalahgunaan hak.
- Yurisprudensi: Putusan pengadilan internasional. Contoh: Putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Cabang-Cabang Hukum Internasional
Hukum internasional, sebagai sistem norma dan aturan yang mengatur hubungan antar negara, memiliki cakupan yang luas dan kompleks. Untuk memahami kompleksitasnya, kita perlu melihatnya melalui berbagai cabang utamanya. Berikut ini beberapa cabang utama hukum internasional beserta isu-isu terkini, tantangan, dan perkembangannya.
Singkatnya, hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Namun, penerapannya juga berdampak pada individu, misalnya dalam hal perwalian anak. Jika kita bicara soal orang tua tunggal atau wali, aturan hukum nasional tentu berperan, namun hal ini juga bisa terkait dengan perjanjian internasional tentang hak anak. Untuk memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dalam pengasuhan anak, silahkan baca artikel ini: Hukum Perwalian Anak: Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Tunggal atau Wali.
Kembali ke hukum internasional, kompleksitasnya terletak pada bagaimana norma-norma tersebut diimplementasikan dan dipatuhi oleh negara-negara yang berbeda.
Hukum Humaniter Internasional
Hukum humaniter internasional (HIU) mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Tujuan utamanya adalah untuk membatasi dampak konflik terhadap penduduk sipil dan melindungi mereka dari kekerasan yang tidak perlu. HIU terdiri dari dua bagian utama: hukum perang (jus in bello) yang mengatur cara berperang, dan hukum mengenai penggunaan kekuatan (jus ad bellum) yang mengatur kapan suatu negara dapat menggunakan kekuatan bersenjata.
- Isu Terkini: Perkembangan teknologi perang, seperti penggunaan drone dan senjata otonom, menimbulkan tantangan baru dalam penerapan HIU. Perdebatan tentang bagaimana mendefinisikan dan melindungi warga sipil dalam konteks perang asimetris juga menjadi isu penting.
- Tantangan dan Perkembangan: Penerapan HIU seringkali menghadapi kendala dalam konflik bersenjata, dengan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Upaya internasional untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas dan penegakan hukum HIU terus dilakukan, termasuk melalui pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
- Perlindungan Warga Sipil: HIU melindungi warga sipil melalui berbagai ketentuan, termasuk larangan menyerang warga sipil dan infrastruktur sipil, kewajiban untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta kewajiban untuk melindungi warga sipil yang berada di bawah kekuasaan pihak yang berperang. Contohnya, Konvensi Jenewa tahun 1949 menetapkan standar perlindungan bagi korban konflik bersenjata, termasuk tawanan perang dan penduduk sipil.
Hukum Laut
Hukum laut mengatur penggunaan dan pengelolaan laut dan sumber daya kelautan. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 merupakan instrumen hukum utama dalam bidang ini. UNCLOS membagi laut menjadi beberapa zona dengan hak dan kewajiban yang berbeda bagi negara pantai dan negara lain.
- Isu Terkini: Perselisihan mengenai batas maritim, eksploitasi sumber daya laut, dan pencemaran laut merupakan beberapa isu terkini yang dibahas dalam hukum laut. Perubahan iklim juga menimbulkan tantangan baru, seperti naiknya permukaan air laut dan dampaknya terhadap negara-negara kepulauan.
- Tantangan dan Perkembangan: Penerapan UNCLOS seringkali menghadapi tantangan, terutama dalam hal penyelesaian sengketa maritim. Perkembangan teknologi, seperti eksplorasi sumber daya laut dalam, juga menimbulkan pertanyaan hukum baru.
Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional mengatur perdagangan barang dan jasa antar negara. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memainkan peran penting dalam membentuk dan menegakkan aturan perdagangan internasional. Tujuan utama hukum perdagangan internasional adalah untuk memfasilitasi perdagangan bebas dan mengurangi hambatan perdagangan.
- Isu Terkini: Perselisihan perdagangan, proteksionisme, dan dampak pandemi COVID-19 terhadap rantai pasokan global merupakan beberapa isu terkini dalam hukum perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan yang diskriminatif dan subsidi pemerintah juga menjadi sumber perselisihan.
- Tantangan dan Perkembangan: WTO menghadapi tantangan dalam menghadapi proteksionisme yang meningkat dan penyelesaian sengketa perdagangan. Perkembangan teknologi digital juga menimbulkan pertanyaan baru tentang regulasi perdagangan elektronik.
Hukum Lingkungan Internasional
Hukum lingkungan internasional mengatur perlindungan lingkungan global. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengatasi masalah lingkungan yang melampaui batas negara, seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan keanekaragaman hayati. Perjanjian internasional seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris memainkan peran penting dalam hukum lingkungan internasional.
- Isu Terkini: Perubahan iklim merupakan isu paling mendesak dalam hukum lingkungan internasional. Dampak perubahan iklim, seperti naiknya permukaan air laut, gelombang panas yang ekstrem, dan cuaca ekstrem lainnya, mengancam kehidupan manusia dan ekosistem.
- Tantangan dan Perkembangan: Implementasi perjanjian internasional tentang lingkungan seringkali menghadapi tantangan karena kurangnya komitmen politik dan kesulitan dalam mencapai kesepakatan global. Perkembangan teknologi dan inovasi dalam energi terbarukan menawarkan peluang baru untuk mengatasi masalah lingkungan.
- Dampak Perubahan Iklim: Perubahan iklim memiliki dampak yang signifikan terhadap hukum lingkungan internasional. Naiknya permukaan air laut dapat menyebabkan hilangnya wilayah pesisir dan mengancam negara-negara kepulauan. Perubahan pola cuaca ekstrem dapat menyebabkan bencana alam yang lebih sering dan parah. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum tentang tanggung jawab dan kompensasi bagi negara-negara yang paling terdampak.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional
Konflik antar negara merupakan realita yang tak terhindarkan dalam hubungan internasional. Untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga stabilitas global, berbagai mekanisme penyelesaian sengketa internasional telah dikembangkan. Mekanisme ini menawarkan beragam pendekatan, mulai dari negosiasi bilateral hingga penyelesaian melalui pengadilan internasional. Pemilihan mekanisme yang tepat bergantung pada sifat sengketa, hubungan antar negara yang terlibat, dan preferensi para pihak yang bersengketa.
Negosiasi
Negosiasi merupakan cara paling dasar dan umum dalam menyelesaikan sengketa internasional. Proses ini melibatkan dialog langsung antara negara-negara yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Keberhasilan negosiasi bergantung pada itikad baik dan kemauan kedua belah pihak untuk berkompromi. Contohnya, negosiasi damai antara Mesir dan Israel yang menghasilkan Perjanjian Camp David pada tahun 1978.
Mediasi
Mediasi melibatkan pihak ketiga netral yang membantu negara-negara yang bersengketa untuk menemukan solusi bersama. Mediator tidak memutuskan sengketa, melainkan memfasilitasi komunikasi dan membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Mediasi seringkali lebih efektif daripada negosiasi langsung, terutama ketika hubungan antara negara-negara yang bersengketa tegang. Contohnya, peran PBB dalam mediasi konflik di Kosovo.
Arbitrase
Arbitrase merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih formal daripada negosiasi atau mediasi. Para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan sengketa mereka kepada panel arbiter independen yang akan mengeluarkan keputusan yang mengikat. Keputusan arbitrase umumnya diterima oleh para pihak karena mereka telah sepakat untuk tunduk pada proses ini. Contohnya, penyelesaian sengketa investasi internasional melalui arbitrase ICSID.
Pengadilan Internasional
Pengadilan Internasional (International Court of Justice atau ICJ) merupakan organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas menyelesaikan sengketa hukum antar negara. ICJ hanya dapat menangani sengketa yang telah disetujui oleh negara-negara yang terlibat. Keputusan ICJ bersifat mengikat, namun pelaksanaannya bergantung pada itikad baik para pihak. Contohnya, kasus sengketa teritorial antara Nicaragua dan Honduras yang diadili oleh ICJ.
Skema Alur Penyelesaian Sengketa Internasional, Apa itu hukum internasional?
Penyelesaian sengketa internasional seringkali melibatkan proses bertahap. Proses ini dapat dimulai dengan negosiasi bilateral, kemudian berlanjut ke mediasi jika negosiasi gagal. Jika mediasi juga gagal, para pihak dapat memilih untuk menggunakan arbitrase atau mengajukan sengketa ke ICJ. Berikut skema alur penyelesaian sengketa internasional yang umum:
- Negosiasi Bilateral
- Mediasi
- Arbitrase
- Pengadilan Internasional (ICJ)
Perbandingan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Mekanisme | Kelebihan | Kekurangan |
---|---|---|
Negosiasi | Sederhana, fleksibel, biaya rendah | Bergantung pada itikad baik, mungkin tidak efektif jika ada ketidakpercayaan |
Mediasi | Meningkatkan komunikasi, membantu menemukan solusi bersama | Tidak mengikat, keberhasilan bergantung pada kemauan para pihak |
Arbitrase | Formal, keputusan mengikat, independen | Biaya tinggi, proses panjang |
Pengadilan Internasional (ICJ) | Keputusan mengikat, otoritas tinggi | Hanya dapat menangani sengketa yang disetujui oleh para pihak, proses panjang dan rumit |
Pertanyaan Umum tentang Hukum Internasional
Hukum internasional, meski kompleks, memiliki beberapa aspek kunci yang sering menimbulkan pertanyaan. Bagian ini akan membahas beberapa pertanyaan umum seputar kedaulatan negara, penegakan hukum internasional, peran Mahkamah Internasional, perbedaan perjanjian, dan interaksi hukum internasional dengan hukum domestik. Pemahaman atas poin-poin ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum internasional beroperasi di dunia nyata.
Kedaulatan Negara dalam Hukum Internasional
Kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional. Ini mengacu pada supremasi kekuasaan suatu negara atas wilayah dan penduduknya, serta kebebasan negara tersebut dalam menjalankan urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari negara lain. Namun, kedaulatan ini bukanlah mutlak. Negara-negara, melalui perjanjian dan kebiasaan internasional, mengakui batasan-batasan tertentu terhadap kedaulatan mereka demi menjaga ketertiban dan kerjasama internasional. Contohnya, kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia, larangan agresi, dan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara damai merupakan pembatasan atas kedaulatan negara yang diakui secara luas.
Penegakan Hukum Internasional
Berbeda dengan sistem hukum domestik yang memiliki lembaga penegak hukum yang kuat seperti polisi dan pengadilan, penegakan hukum internasional lebih kompleks dan bergantung pada berbagai mekanisme. Tidak ada polisi internasional yang dapat langsung memaksa suatu negara untuk mematuhi hukum internasional. Namun, terdapat beberapa mekanisme yang berperan, antara lain: tekanan diplomatik, sanksi ekonomi, pengadilan internasional (seperti Mahkamah Internasional), dan bahkan tindakan militer dalam kasus yang sangat ekstrim seperti pelanggaran HAM berat atau agresi bersenjata. Efektivitas penegakan hukum internasional sangat bergantung pada kemauan negara-negara untuk bekerja sama dan menghormati aturan-aturan yang telah disepakati.
Peran Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ), yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, merupakan organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hukum antar negara. ICJ hanya dapat memeriksa suatu sengketa jika negara-negara yang bersengketa telah menyetujui yurisdiksi pengadilan tersebut. Keputusan ICJ bersifat mengikat bagi negara-negara yang bersengketa, namun penegakan keputusan tersebut tetap bergantung pada kerjasama antar negara. ICJ juga memberikan opini penasehat atas permintaan organ-organ PBB atau lembaga-lembaga khusus lainnya, meskipun opini ini tidak mengikat secara hukum, namun memiliki bobot moral dan politik yang signifikan.
Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral
Perjanjian internasional merupakan kesepakatan tertulis antara dua negara atau lebih yang mengikat secara hukum. Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang melibatkan hanya dua negara, misalnya perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Singapura. Sementara itu, perjanjian multilateral melibatkan tiga negara atau lebih, contohnya Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang atau Perjanjian Paris tentang perubahan iklim. Perjanjian multilateral umumnya lebih kompleks dan memerlukan konsensus yang lebih luas di antara negara-negara peserta.
Interaksi Hukum Internasional dan Hukum Domestik
Hukum internasional dan hukum domestik saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Secara umum, hukum internasional menjadi bagian dari hukum domestik suatu negara setelah diratifikasi dan diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan nasional. Namun, terdapat berbagai pendekatan yang berbeda mengenai bagaimana hukum internasional diintegrasikan ke dalam sistem hukum domestik suatu negara. Beberapa negara menerapkan prinsip monisme, di mana hukum internasional secara otomatis menjadi bagian dari hukum domestik, sementara negara lain menerapkan prinsip dualisme, yang mengharuskan adanya proses penerjemahan hukum internasional ke dalam hukum domestik melalui undang-undang.